Sejarah Organisasi mahasiswa KAMMI

Jika menyebut nama organisasi Islam yang satu ini, pasti sebagian besar mahasiswa minimal sudah mendengarnya. Akan tetapi sedikit yang tahu sejarah terbentuknya organisasi ini. berikut sejarah terbentunya organisasi KAMMI. Semoga bermanfaat.


MARI KITA SIMAK KAMMI ITU ASALNYA DARI MANA SIH....?? 

DASAR KEMUNCULAN KAMMI 

1. Adanya indikator yang mematikan potensi bangsa. 
2. Urgensi Sebuah Tuntutan Reformasi 
3. Adanya Kepentingan Umat Islam Untuk Segera Berbuat 
4. Aksi Demontrasi dan Mimbar Bebas Semakin Menjamur. 
5. Mahasiswa Islam Merupakan Elemen Sosial. 
6. Suara Umat Islam Mulai Terabaikan. 
7. Depolitisasi Kampus Memandulkan Peran Mahasiswa. 


WAKTU KELAHIRAN 
KAMMI muncul sebagai salah satu kekuatan alternatif Mahasiswa yang berbasis mahasiswa Muslim dengan mengambil momentum pada pelaksanaan Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FS-LDK) X seindonesia yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Malang. 
Acara ini dihadiri oleh 59 LDK yang berafiliasi dari 63 kampus (PTN-PTS) diseluruh Indonesia. Jumlah peserta keseluruhan kurang lebih 200 orang yang notabenenya para aktifis dakwah kampus. 

KAMMI lahir para ahad tanggal 29 April 1998 PK.13.00 wib atau bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijah 1418 H yang dituangkan dalam naskah Deklarasi Malang. 

PEMILIHAN NAMA 
Pemilihan nama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yang kemudian disingkat KAMMI mengandung makna atau memiliki konsekwensi pada beberapa hal yaitu : 
1. KAMMI adalah sebuah kekuatan terorganisir yang menghimpun berbagai elemen Mahasiswa. 

2. Muslim baik perorangan maupun lembaga yang sepakat bekerja dalam format bersama KAMMI. 

3. KAMMI adalah sebuah gerakan yang berorientasi kepada aksi real dan sistematis yang dilandasi gagasan konsepsional yang matang mengenai reformasi dan pembentukan masyarakat Islami (berperadaban). 

4. Kekuatan inti KAMMI adalah kalangan mahasiswa pada berbagai stratanya yang memiliki komitmen perjuangan keislaman dan kebangsaan yang jelas dan benar. 

5. Visi gerakan KAMMI dilandasi pemahaman akan realitas bangsa Indonesia dengan berbagai kemajemukannya, sehingga KAMMI akan bekerja untuk kebaikan dan kemajuan bersama rakyat, bangsa dan tanah air Indonesia. 



PERJALANAN KEPENGURUSAN 

Kepengurusan pertama adalah periode al-akh Fahri Hamzah, yakni sejak Deklarasi sampai Muktamar I di Bekasi pada bulan November 1998. 
Periode ini memfokuskan aktivitasnya kepada aktualisasi jaringan nasional untuk mengambil peran historis secara heroik dalam proses reformasi di Indonesia, yakni dengan menggiatkan aksi secara simultan, merata, kontinyu, dan menegaskan komitmen reformasi yang jelas. 

Periode ini adalah masa launching ke hadapan publik dan positioning awal KAMMI sebagai elemen gerakan mahasiswa yang diharap selalu mengambil peran terdepan dalam perjalanan sejarah Indonesia. 


Periode kedua adalah masa al-akh Fitra Arsil, yang terpilih untuk menggantikan akh Fahri dalam Muktamar I dan menjalankan amanah sampai Muktamar II di Yogyakarta pada bulan November 2000. 

Periode ini memiliki tugas untuk secara serius menata infrastruktur organisasi KAMMI yang establish dan merancang sistem kaderisasi 
kammi yang lebih terstruktur.Juga melakukan berbagai aksi sosial dan kemanusiaan untuk ikut mengatasi beban rakyat yang ditimbulkan oleh krisis berkepanjangan. 

Periode ketiga adalah masa al-akh Andi Rahmat yang terpilih dalam Muktamar II KAMMI di Yogyakarta dan direncanakan menjabat sampai tahun 2002. 

Periode ini menekankan pentingnya positioning strategis KAMMI di tengah pluralitas gerakan yang ingin mewarnai proses transisi di Indonesia. 

Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, akh Andi Rahmat menyatakan mundur dari jabatannya pada bulan Maret 2001. 
Menyikapi hal tersebut, Badan Permusyawaratan (BP) KAMMI Pusat berinisiatif untuk menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) KAMMI di Bandung pada tanggal 20-22 April 2001.

 

Sejarah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)


Sejarah terus bergerak mengikuti kehendak Illahi tanpa ada yang bisa menghalang. Tidak terasa dunia telah berubah dengan cepat laksana kilat.Kita kini berada pada penghujung memasuki millennium ke-3, arena baru sedang digelar. Pasar bebas dan globalisasi menjadi tantangan yang harus dijawab. Akan tetapi, ditengah suasana demikian, negeri kita menghadapi bencana besar. Setelah bencana alam yang memilukan, bencana ekonomi datang mempeorak-porandakan kehidupan bengsa Indonesia. Bencana tersebut disebabkan oleh kejahilan segelintir orang yang menyelenggarakan anamah kepemimpinan secara sembrono dan tidak jujur.
Pembangunan suatu bangsa dengan mengabaikan nilai-nilai moral ternyata menghasilkan sebuah bangunan rapuh. Terpaan badai dan krisis terhadap bangsa Indonesia telah memperlihatkan kepada seluruh rakyat akan rentan dan lemahnya bangunan yang dibuat selama lebih dari 30 tahun. Melihat berbagai indicator krisis nasional, banyak kalangan memperkirakan bahwa pemerintahan tidak akan mampu bertahan lama, manakala tidak dilakukan trobosan-trobosan mendasar untuk memperbaiki bangunan bangsa.
Kondisi krisis nasional yang melanda negeri telah mengundang perhatian dan rekasi dari berbeagai kalangan. Rakyat yang sejak lama menyimpan rasa duka dan kepedihan mendalam, akibat kezaliman penguasa, sudah tidak tahan lagi untuk mengungkapkan isi hatinya. Terutama mahasiswa, sebagai respresentasi dari suara rakyat, mulai menggugah nuraninya untuk meneriakkan rintihan dan jerit tangis rakyat, dan memperjuangkan usaha-usaha perbaikan dinegeri tercinta ini. Tidak ada pilihan lain bagi negeri yang telah bobrok ini, selain reformasi harus disuarakan dan ditegakkan. Suara-suara reformasi mulai dikumandangkan oleh seluruh kampus melalui mimbar bebasnya. Aksi mimbar bebas itu sudah mulai membentuk isu bersama, yaitu reformasi politik, hukum,ekonomi. Namun aksi-aksi kampus itu ditandai oleh dua hal yaitu : belum terkoordinasi dan memiliki kendala konsepsional.

Momentum perubahan telah hadir didepan mata, Cita-cita akan terjadinya perubahan dalam kehidupan merbangsa dan bernegara semakin dekat. Masa adalah sesesuatu yang berharga, Masa yang telah kita lewatkan tidak mungkin untuk diraih dan diulangi kembali. Momentum perubahan tidak boleh disia-siakan. Gerakan mengusung usaha-usaha perbaikan harus segera ditutupi kelemahan dan kekurangnanya. Oleh karena itu dalam sebuah lintas masa, tepatnya 29 Maret 1998, dikampus Universitas Muhammadiyah Malang didirikan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Lahirnya KAMMI ditandai oleh penyataan tertulis yang dinamakan DEKLARASI MALANG. Pada acara pendirian KAMMI disampaikan juga Pandangan Umum KAMMI atas berbagai persoalan bangsa Indonesia.

PENDIRIAN

KAMMI dilahirkan pada momentum pelaksanan Forum Silaturrahmi Lembaga Dakwah kampus Nasional X di Universitas Muhammadiyah Malang. Sesaat setelah acara FS LDK Nasional X, dideklarasikan pendirian KAMMI. Acara ini dihadiri oleh sekitar 63 kampus dengan 69 LDK. Jumlah peserta seluruhnya sekitar 200 orang yang berasal dari seluruh Indonesia.
Kelahiran KAMMI pada hari Ahad, 29 Maret 1998 atau bertepatan dengan 1 Dzulhijjah 1418 H dibadani oleh Tim Formatur yang berjumlah 8 (delapan) orang. Kedelapan orang Tim Formatur tersebut adalah :
1. Ananto Pratikno sebagai Ketua tim formatur (Ketua Jamaah AR Fachrudin UMM 97/98)
2. Badarudin ( Ketua Forkom LDK Unair 97/98)
3. Andri Yunia Kusumawati (Forkom LDK Unair)
4. Edi Chandra (DKM Al-Ghifari IPB)
5. Faizal Sanusi (Ketua Kerohanian Islam SMUI 96/97)
6. Febri Nur Hidayat (Kabid Hublu GAMAS ITB)
7. Muhammad Arif Rahman ( Ketua Jammah Solahuddin UGM)
8. Suhendra (Ketua UKM Rohis Undip)

Tim Formatur sepakat memilih Fahri Hamzah sebagai Ketua Umum dan Haryo Setyoko sebagai Sekretaris Umum. Kemudian dilakukan penandatanganan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Setelahnya para peserta FS LDK Nasional X yang hadir pada saat pembacaan Deklarasi Malang ikut membubuhkan tanda tangan pada kertas yang telah disediakan.

Lahirnya Wadah KAMMI diDasari Oleh :

  • Pertama : Keprihatinan mendalam terhadap krisis nasional yang melanda Indonesia dan mendorong tanggung jawab moral terhadap penderitaan rakyat yang masih terus berlangsung serta iktikad baik untuk berperan aktif dalam proses perubahan kearah yang lebih baik.
  • Kedua : Kesepakatan dikomisi pada acara FS LDK nasional X . Kesepakatan tersebut adalah diperlukannya koordinasi dan konsolidasi antar kampus, khususnya LDK, guna membangun kekuatan yang dapat berfungsi sebagai Peace Power untuk melakukan tekanan moral terhadap pemerintah. Pada rapat pleno FS LDK Nasional X juga disepakati dibentuknya wadah yang dapat mengkoordinasikan dan menyatukan berbagai LDK dan wadah tersebut harus berdiri dan tidak berada dalam FS LDK. Pertimbangannya adalah dibutuhkannya suatu wadah yang memang konsentrasinya pada agenda politik, sedangkan pada FS LDK terlalu banyak hal yang ditangani.

PEMILIHAN NAMA
Tim formatur sepakat memilih nama KAMMI dengan pemikiran berikut :

  1. Sejarah telah membuktikan bahwa gerakan masayang berhasil diIndonesia adalah gerakan yang memperhatikan atau memiliki basis cultural. Kultur Indonesia adalah Islam karena sebagian besar rakyat Indonesia adalah Muslim. Sudah sejak lama menjadi fenomena dalam masyarakat Indonesia bahwa rakyat lebih mengenal arahan ulama dari pada pemerintah. Kata-kata para ulamalah yang dapat menjadi legitimasi masyarakat untuk ambil bagian dalam gerakan masa. Tanpa legitimasi dari ulama masyarakat tidak dapat terlibat dalam sebuah gerakan massa secara lebih jauh misalya masih segar dalam ingatan kita tentang keberhasilan perjuangan untuk menghapus SDSB. Gerakan berbasis kultur lain yang telah membuktikan ketangguhannya adalah perjuangan menghancurkan kekuatan komunis pada tahun 1966-1966. Kemerdekaan Indonesia adalah juga buah dari sebuah gerakan berbasis kultur masyarakat Indonesia.
  2. FS LDK nasioanal X adalah acara yang menghadirkan mahasiswa-mahasiswa yang aktif dimasjid atau dalam kegiatan-kegiatan keIslaman. Adalah sesuatu yang sangat wajar jika kemudian merumuskan wadah perjuangan menggunakan lebel Muslim Indonesia, tidak Indonesia. Hal tersebut dikarenakan mahasiswa Muslim Indonesia tidak hanya yang aktif dimasjid atau kegiatan keislaman saja ada pula yang aktif dilembaga-lembaga lain. Mahasiswa-mahasiswa yang hadir pada acara FS LDK Nasional X tidak resfrensentatif jika membuat wadah yang menggunakan label Indonesia. Pertemuan SMPT se-Indonesia yang lebih resfrensentatif untuk membuat wadah kesatuan mahasiswa yang hanya menggunakan label Indonesia.

 

PENGGUNAAN NAMA KAMMI MEMILIKI MAKNA ATAU KONSEKWENSI :

  1. KAMMI harus menjadi kekuatan terorganisir yang menghimpun berbagai elemen mahasiswa muslim, baik perorangan maupun lembaga yang sepakat bekerja dalam formal bersama KAMMI
  2. KAMMI harus membangun gerakan yang berorientasi pada aksi riil dan sistematis dengan dilandasi gagasan konsepsional yang matang tentang reformasi dan pembentukan masayarakat madani.
  3. Aktivis KAMMI adalah kalangan mahasiswa dari berbagai strata dan seluruh daerah di Indonesia.
  4. Kekuatan inti KAMMI adalah kalangan mahasiswa yang memiliki komitmen perjuangan keIslaman dan kebangsaan yang jelas dan benar serta senantiasa menunjukkan akhlakul Karimah dalam berbagai  aktivitasnya.
  5. Gerakan KAMMI dilandasi pemahaman akan realitas bangsa Indonesia dengan berbagai kemajemukannya, sehingga KAMMI akan bekerja untuk kebaikan dan kemajuan bersama rakyat, bangsa dan tanah air Indonesia.

 

 

Penulis : Lugina Sariama Lala Mugia, S.Pd.

 

Kisah Teladan Muhammad Al-Fatih Sang Penakluk Kota Kosntantinopel

"Siapakah yang tidak kenal dia?"

Ataukah saat ini lebih cocok bertanya "Siapakah yang kenal dia?"
Ironisnya, mungkin saat ini
hanya satu dari sekian orang yang mengenal beliau dibanding Harry Potter, Justin Bieber, atau Personel SUJU.
Simak yuk kisah teladan Muhammad Al-Fatih dan sejarah kota Istanbul yang indah...
InsyaAllah Anda tidak akan kecewa membaca kisahnya,
memberi inspirasi untuk meneladaninya.

Tersebut Dalam Hadits Rasulullah SAW:
“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” (H.R Ahmad bin Hanbal Al Musnad 4/335)

Sultan Mehmed II atau juga dikenal sebagai Muhammad Al-Fatih (bahasa Turki Ottoman: Meḥmed-i sānī, bahasa Turki: II. Mehmet, juga dikenal sebagai el-Fatih, "sang Penakluk", dalam bahasa Turki Usmani, atau, Fatih Sultan Mehmet dalam bahasa Turki, lahir pada 30 Maret 1432 dan wafat pada 3 Mei 1481, merupakan seorang sultan Turki Utsmani yang menaklukkan Kekaisaran Romawi Timur. Mempunyai kepakaran dalam bidang ketentaraan, sains, matematika & menguasai 6 bahasa saat berumur 21 tahun. Dari sudut pandang Islam, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang hebat, pilih tanding, dan tawadhu' setelah Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (pahlawan Islam dalam perang Salib) dan Sultan Saifuddin Mahmud Al-Qutuz (pahlawan Islam dalam peperangan di 'Ain Al-Jalut melawan tentara Mongol).

Kejayaannya dalam menaklukkan Konstantinopel menyebabkan banyak kawan dan lawan kagum dengan kepimpinannya serta taktik & strategi peperangannya yang dikatakan mendahului pada zamannya dan juga kaedah pemilihan tenteranya. Ia merupakan anak didik Syekh Syamsuddin yang masih merupakan keturunan Abu Bakar As-Siddiq.

Diceritakan bahwa tentara Sultan Muhammad Al Fatih tidak pernah meninggalkan salat wajib sejak baligh & separuh dari mereka tidak pernah meninggalkan salat tahajjud sejak baligh. Hanya Sulthan Muhammad Al Fatih saja yang tidak pernah meninggalkan salat wajib, tahajud & rawatib sejak baligh hingga saat kematiannya.

Muhammad Al-Fatih: The Conqueror
Kota Istanbul memang unik, penuh dengan sejarah yang besar dan menentukan arah peradaban. Tokohnya adalah Muhammad II atau lebih dikenal sebagai Sultan Muhammad Al-Fatih.

Menerima Jabatan Khalifah Sejak Belia
Usia beliau masih sangat muda, boleh dibilang masih kanak-kanak tatkala ayahandanya, Sultan Murad II, pensiun dini dari mengurus khilafah. Sang Ayah berniat untuk beruzlah di tempat yang sepi dari keramaian politik. Roda kepemimpinan diserahkan kepada puteranya, Muhammad, yang sebenarnya saat itu masih belum cukup umur.

Namun kebeliaannya tidak membuat prestasinya berkurang. Justru sejarah mencatat bahwa di masa kepemimpinan beliau, silsilah khilafah Bani Utsmani mencapai kejayaan terbesarnya, yaitu menaklukkan benua Eropa sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya oleh Rasulullah SAW.

Kecakapan Muhammad cukup masuk akal, mengingat sejak kecil beliau telah mendapatkan berbagai macam pembinaan diri dan pendalaman ilmu-ilmu agama. Sang Ayah memang secara khusus meminta kepada para ulama untuk mendidiknya, karena nantinya akan menjadi khalifah tertinggi. Mulai dari bahasa Arab, tafsir, hadits, fiqih sampai ke ilmu sistem pengaturan negara, telah beliau lahap sejak usia diri. Bahkan termasuk ilmu strategi perang dan militer adalah makanan sehari-hari.

Siapa Yang Jadi Khalifah?
Sultan Murad II berhenti dari jabatannya di tengah begitu banyak problem, baik internal maupun eksternal. Sementara khilafah sedang menghadapi serangan bertubi-tubi dari tentara kerajaan Romawi Timur.

Sebagai khalifah yang masih sangat belia, Muhammad Al-Fatih kemudian berinisiatif untuk mengirim utusan kepada ayahandanya dengan membawa pesan. Isinya cukup unik untuk mengajak sang ayahanda tidak berdiam diri menghadapi masalah negara.

“Siapakah yang saat ini menjadi khalifah: saya atau ayah? Kalau saya yang menjadi khalifah, maka sebagai khalifah, saya perintahkan ayahanda untuk datang kemari ikut membela negara. Tapi kalau ayahanda yang menjadi khalifah, maka seharusnya seorang khalifah berada di tengah rakyatnya dalam situasi seperti ini”

Menembus Eropa
Setiap pahlawan Islam selalu bercita-cita untuk menjadi orang yang dimaksud Rasulullah SAW dalam haditsnya sebagai panglima yang terbaik dan tentaranya tentara yang terbaik dan membebaskan Konstantinopel agar terbebas dari kekuasaan Romawi.

Sudah sejak Rasulullah SAW masih hidup, beliau sudah berupaya menjadikan penguasa di Konstatinopel menjadi muslim. Selembar surat ajakan masuk Islam dari nabi SAW telah diterima Kaisar Heraklius di kota ini.

Dari Muhammad utusan Allah kepada Heraklius raja Romawi.
Bismillahirrahmanirrahim, salamun ‘ala manittaba’al-huda, Amma ba’du,
Sesungguhnya Aku mengajak anda untuk memeluk agama Islam. Masuk Islam lah Anda akan selamat dan Allah akan memberikan Anda dua pahala. Tapi kalau Anda menolak, Anda harus menanggung dosa orang-orang Aritsiyyin.”

Dikabarkan bahwa saat menerima surat ajakan masuk Islam itu, Kaisar Heraklius cukup menghormati dan membalas dengan mengirim hadiah penghormatan. Namun dia mengakui bahwa dirinya belum siap untuk memeluk Islam.

Di masa shahabat, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, Khalid bin Walid dikirim sebagai panglima perang menghadapi pasukan Romawi. Khalid memang mampu membebaskan sebagian wilayah Romawi dan menguasai Damaskus serta Palestina (Al-Quds). Tapi tetap saja ibukota Romawi Timur saat itu, Konstantinopel, masih belum tersentuh.

Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi, pahlawan yang merebut Al-Quds sekalipun, ternyata masih belum mampu membebaskan Konstantinopel. Padahal beliau pernah mengalahkan serangan tentara gabungan dari Eropa pimpinan Richard The Lion Heart dalam perang Salib. Ternyata membebaskan kota warisan Kaisar Heraklius bukan perkara sederhana. Dibutuhkan kecerdasan, keuletan dan tentunya, kekuatan yang mumpuni untuk pekerjaan sebesar itu.

Dan ternyata Sultan Muhammad Al-Fatih orangnya. Beliau adalah sosok yang telah ditunggu umat Islam sepanjang sejarah menunggu-nunggu realisasi hadits syarif Muhammad SAW.

Tidak mudah memang untuk membebaskan Istanbul yang sebelumnya bernama Konstantinopel ini. Kotanya cukup unik, karena berada di dua benua, Asia dan Eropa. Di tengah kota ada selat Bosporus yang membentang, ditambah benteng-benteng yang cukup merata.

Tetapi Sultan Muhammad Al-Fatih tidak pernah menyerah. Sejarah mencatat beliau telah memerintahkan para ahli dan insinyurnya untuk membuat sebuah senjata terdahsyat, yaitu sebuah meriam raksasa. Suaranya saja mampu menggetarkan nyali lawan dan berpeluru logam baja. Meriam ini mampu menembak dari jarak jauh serta meluluh-lantakkan benteng Bosporus.

Inilah barangkali meriam terbesar yang pernah dibuat manusia. Sebelumnya dari sejarah para penakluk, belum pernah ada tentara manapun yang punya meriam raksasa sebesar ini.

Dalam bahasa Turki, Muhammad sering disebut dengan Fatih Sultan Mehmet. Beliau lahir 30 Maret 1432 dan wafat 3 Mei 1481.

Pribadi Shalih
Dari sisi keshalihannya, Muhammad Al-Fatih disebutkan tidak pernah meninggalkan tahajud dan shalat rawatib sejak baligh hingga saat wafat. Dan kedekatannya kepada Allah SWT ditularkan kepada tentaranya. Tentara Sultan Muhammad Al-Fatih tidak pernah meninggalkan solat wajib sejak baligh. Dan separuh dari mereka tidak pernah meninggalkan solat tahajud sejak baligh.

Itulah barangkali kunci utama keberhasilan beliau dan tentaranya dalam menaklukkan kota yang dijanjikan nabi SAW. Rupanya kekuatan beliau bukan terletak pada kekuatan pisik, tapi dari sisi kedekatan kepada Allah, nyata bahwa beliau dan tentaranya sangat menjaga hubungan kedekatan, lewat shalat wajib, tahajjud dan sunnah rawatib lainnya.

Sang Penakluk atau Sang Pembebas?
Karena prestasinya menaklukkan Konstantinopel, Muhammad kemudian mendapat gelar “Al-Fatih”. Artinya sang pembebas. Barangkali karena para pelaku sejarah sebelumnya tidak pernah berhasil melakukannya, meski telah dijanjikan nabi SAW.
Namun orang barat menyebutkan The Conqueror, Sang Penakluk. Ada kesan bila menggunakan kata “Sang Penakluk” bahwa beliau seolah-olah penguasa yang keras dan kejam. Padahal gelar yang sebenarnya dalam bahasa arab adalah Al-Fatih. Berasal dari kata: fataha – yaftahu. Artinya membuka atau membebaskan. Kata ini terkesan lebih santun dan lebih beradab. Karena pada hakikatnya, yang beliau lakukan bukan sekedar penaklukan, melainkan pembebasan menuju kepada iman dan Islam.
Beliau merupakan seseorang yang sangat ahli dalam berperang dan pandai berkuda. Ada yang mengatakan bahwa sebagian hidupnya dihabiskan di atas kudanya.

Yang lebih menarik, meski beliau punya kedudukan tertinggi dalam struktur pemerintahan, namun karena keahlian beliau dalam ilmu strategi perang, hampir seluruh perjalanan jihad tentaranya ia pimpin secara langsung. Bahkan ia tetap berangkat berjihad kendati sedang menderita suatu penyakit.

Tata Negara dan Administrasi
Selain sebagai ahli perang dan punya peran besar dalam hal perluasan wilayah Islam, beliau juga ahli di bidang penataan negara, baik secara fisik maupun dalam birokrasi dan hukum. Kehebatan beliau dalam menata negerinya menjadi negeri yang sangat maju diakui oleh banyak ilmuwan. Bahkan secara serius belaiu banyak melakukan perbaikan dalam hal perekonomian, pendidikan dan lain-lain.

Dalam kepemimpinannya, Istambul dalam waktu singkat sudah menjadi pusat pemerintahan yang sangat indah dan maju di samping sebagai bandar ekonomi yang sukses.

Beliau juga dikenal sebagai pakar dalam bidang ketentaraan, sains, matematika. Beliau memenguasai 6 bahasa sejak berumur 21 tahun. Seorang pemimpin yang hebat namun tawadhu’.

Mentarbiyah Tentara Satu hal yang jarang diingat orang adalah proses pembentukan pasukan yang sangat profesional. Pembibitan dilakukan sejak calon prajurit masih kecil. Ada team khusus yang disebarkan ke seluruh wilayah Turki dan sekitarnya seperti Balkan dan Eropa Timur untuk mencari anak-anak yang paling pandai IQ-nya, paling rajin ibadahnya dan paling kuat pisiknya. Lalu ditawarka kepada kedua orang tuanya sebuah kontrak jangka panjang untuk ikut dalam tarbiyah (pembinaan) sejak dini.

Bila kontrak ini ditandatangani dan anaknya memang berminat, maka seluruh kebutuhan hidupnya langsung ditanggung negara. Anak itu kemudian mulai mendapat bimbingan agama, ilmu pengetahuan dan militer sejak kecil. Mereka sejak awal sudah dipilih dan diseleksi serta dipersiapkan.

Maka tidak heran kalau tentara Muhammad Al-FAtih adalah tentara yang paling rajin shalat, bukan hanya 5 waktu, tetapi juga shalat-shalat sunnah. Sementara dari sisi kecerdasan, mereka memang sudah memilikinya sejak lahir, sehingga penambahan ilmu dan sains menjadi perkara mudah.

Konstantinopel Menjadi Istambul
Setelah ditaklukan nama Konstatinopel diubah menjadi Islambul yang berarti “Kota Islam”, tapi kemudian penyebutan ini bergeser menjadi Istambul seperti yang biasa kita dengar sekarang.

Sejak saat itu ibu kota khilafah Bani Utstmani beralih ke kota ini dan menjadi pusat peradaban Islam dan dunia selama beberapa abad. Sebab kota ini kemudian dibangun dengan segala bentuk keindahannya, percampuran antara seni Eropa Timur dan Arab.

Gereja dan tempat ibadah non muslim dibiarkan tetap berdiri, tidak diutak-atik sedikit pun. Sementara khalifah membangun gedung dengan arsitektur yang tidak kalah cantiknya dengan gedung-gedung sebelumnya. Sepintas kalau kita lihat gedung peninggalan peradaban masehi sama saja dengan bangunan masjid. Tetapi ternyata tetap ada perbedaan mendasar. Selain masalah salib yang menjadi ciri gereja, bangunan dari peradaban Islam punya dominasi lingkaran dan setengah lingkaran.

Seorang rekan dari Maghrib (Maroko) bercerita bahwa ada nilai falsafah di balik bentuk-bentuk lingkaran atau kubah yang kita lihat dari bentuk masjid, yaitu bahwa Islam itu masuk ke semua dimensi.

Kejayaannya dalam menaklukkan Konstantinopel menyebabkan banyak kawan dan lawan kagum dengan kepimpinannya serta taktik strategi peperangannya yang dikatakan mendahului zamannya.
Ia jugalah yang mengganti nama Konstantinopel menjadi Islambol (Islam keseluruhannya). Kini nama tersebut telah diganti oleh Mustafa Kemal Ataturk menjadi Istanbul. Untuk memperingati jasanya, Masjid Al-Fatih telah dibangun di sebelah makamnya.


Sumber:
Muhammad Al-Fatih: The Cocqueror (1)
Muhammad Al-Fatih: The Cocqueror (2)
Wikipedia Indonesia

TINJAUAN REFORMASI BIROKRASI – Evolusi model birokrasi dalam perspektif ekonomi dan perkembangan reformasi birokrasi di Indonesia


    Sebagian pegawai Kementerian Keuangan dan juga kementerian lainnya bernapas lega mendengar UU Aparatur Sipil Negara atau disingkat UU ASN telah disahkan oleh DPR pada tanggal 19 Desember 2013 lalu. Asa untuk menopang keberlanjutan ekonomi keluarga untuk setidaknya dua tahun ke depan masih ada. Mereka yang harusnya sudah pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

    LATAR BELAKANG

Pengesahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian berlaku efektif per 15 Januari 2014 menandai dimulainya babak lanjutan pembenahan birokrasi pemerintah Indonesia. Tidak terasa fase pertama reformasi birokrasi yang diinisiasi melalui penerbitan Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 akan berakhir pada tahun 2014 ini. Masih ada dua fase reformasi birokrasi di depan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2014 dan 2019, yaitu fase kedua (2015-2019) dan fase ketiga (2020-2024).

     UU ASN dikatakan oleh para ahli menjadi tonggak sejarah reformasi birokrasi Indonesia mengingat UU ASN mengusung prinsip-prinsip New Public Management (NPM) dan mulai meninggalkan prinsip-prinsip lama model Webberian yang diusung UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ASN tersebut penggolongan jabatan struktural dan fungsional bagi PNS diubah menjadi jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Sementara itu di luar PNS terdapat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (kontrak).

Jika garis waktu ditarik ke belakang, sejarah reformasi birokrasi Indonesia diawali oleh terjadinya krisis multidimensi yang melanda Indonesia pada tahun 1997. Peristiwa ekonomi yang diawali oleh runtuhnya nilai tukar rupiah menjadi pemicu sekaligus pendorong Indonesia untuk melakukan pembenahan di segala bidang. Reformasi di bidang ekonomi, hukum, dan politik telah dilakukan terlebih dahulu, dan reformasi di bidang birokrasi kemudian menyusul.

Bila tadi telah disebutkan bahwa pemicu dan pendorong reformasi birokrasi Indonesia diawali oleh peristiwa ekonomi, maka demikian pula halnya model- model birokrasi yang ada. Model birokrasi yang dianut oleh banyak negara di dunia saat ini termasuk Indonesia adalah mengadopsi model birokrasi yang telah diterapkan di negara-negara demokrasi Anglo-American, yang dipelopori oleh Inggris, Australia, New Zealand, Amerika Serikat, dan Kanada. Kelahiran model- model birokrasi sendiri tidak lepas dari peran dan dukungan perkembangan peristiwa ekonomi, serta teori-teori ekonomi dan administrasi publik.

Tulisan ini akan membahas beberapa isu. Isu pertama adalah perjalanan evolusi model birokrasi di dunia dalam perspektif ekonomi. Isu selanjutnya adalah uraian singkat perkembangan reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya di Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal, yang selanjutnya ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi singkat.


EVOLUSI MODEL BIROKRASI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI

Sejarah menunjukkan bahwa peristiwa ekonomi, teori-teori ekonomi dan administrasi publik memiliki andil yang amat besar dalam mendorong evolusi model birokrasi. Paling tidak terdapat tiga model dalam sejarah tata pemerintahan dunia, yakni 1) model patronase; 2) model Webberian; dan 3) model New Public Management (NPM)

Model birokrasi tertua adalah model patronase, yang banyak digunakan pada masa pemerintahan kerajaan. Dalam model ini, kekuasaan pengelolaan dan pengendalian pemerintahan berada dalam genggaman satu orang yakni raja/ratu. Demi kepentingan melanggengkan kekuasaannya, maka raja akan memilih dan merekrut orang-orang terdekatnya untuk menjadi ‘pejabat dan pegawai pemerintah’ dan membantunya mengelola roda pemerintahan sehari-hari. Kesetiaan menjalankan perintah raja menjadi indikator utama pencapaian seseorang, terlepas apakah perintah raja tersebut baik atau buruk bagi rakyat yang dipimpinnya. Model ini kemudian ditinggalkan banyak negara dan pemerintahan pasca era revolusi industri (1750-1850).

Terjadinya revolusi industri di Inggris tidak hanya mengubah cara pandang pebisnis dalam mengelola industrinya tapi juga turut andil dalam mengubah cara pandang negara dalam mengelola pemerintahannya. Aktivitas industri yang semula bersifat home-made dan berskala kecil kemudian berkembang menjadi industri massal. Contoh sukses dan paling populer dari penerapan manajemen industri produksi massal adalah metode Henry Ford dalam mengelola industri mobil di Amerika Serikat.

Agar proses produksi mobil berlangsung produktif dan efisien serta dapat menghasilkan produk seragam secara massal, maka Henry Ford menyusun organisasi dari perusahaan Ford Motor miliknya yang didirikan tahun 1903 berdasarkan prinsip rule of law. Dengan prinsip tersebut, organisasi perusahaan memiliki penjabaran yang jelas dalam dokumen-dokumen tertulis dan mengikat secara hukum terhadap hubungan antar hirarki atau level manajemen, antar manajer dalam perusahaan, dan antar unit organisasi. Wilayah kekuasaan, instruksi atau perintah, dan tanggung jawab dari masing-masing unit organisasi dan para manajer dalam unit organisasi yang sama memiliki batasan yang jelas dan mengikat secara hukum.

Pada tahun 1930-an seorang ahli ekonomi politik dan sosiolog kenamaan asal Jerman - Max Webber – memformulasikan sistem administrasi pemerintahan modern di masa itu, suatu model birokrasi yang dikenal dengan sebutan model Webberian, model birokratis, atau model tradisional. Efisiensi dan produktivitas yang ditawarkan oleh pola kerja industri pasca revolusi industri mengilhami Webber untuk mengadopsinya bagi tata laksana pemerintahan. Oleh karenanya model Webberian ini memiliki kemiripan dengan pola organisasi industri massal seperti halnya Ford Motor dan industri massal lainnya.

Menurut model Webberian, administrasi pemerintahan didasarkan atas dokumen-dokumen tertulis, dan pengambilan keputusan merujuk pada aturan- aturan yang didokumentasikan dan didasari kebiasaan pelaksanaan suatu kegiatan sebelumnya. Model ini menekankan pentingnya kendali terhadap input dan proses pengambilan kebijakan. Keberadaan aturan yang terdokumentasi dengan baik memungkinkan mutasi pegawai tidak akan mengganggu roda administrasi pemerintahan, sehingga membuat struktur birokrasi lebih permanen dan stabil.

Warga negara yang merupakan ‘konsumen’ atau ‘klien’ bagi pemerintah diperlakukan sama di depan hukum, dan keputusan yang diberikan pemerintah terhadap warga negara merujuk pada hukum dan peraturan yang berlaku serta peristiwa sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar keputusan bersifat adil dan terhindar dari sengketa, serta menjaga transparansi, stabilitas, dan predictability dari keputusan itu sendiri. Para pegawai pemerintah memiliki keahlian tersendiri, dan rekruitmen didasarkan atas hasil tes yang menguji keahlian dan kemampuan teknis calon pegawai. Berbeda dengan model patronase, pemisahan secara tegas dilakukan antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan. Anggota legislatif bertindak sebagai pembuat kebijakan dan pemerintahlah kemudian yang mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Di tengah sisi baik dari model Webberian, berbagai kritik terhadap model Webberian bermunculan sejak tahun 1970-an dan menemukan momentumnya di era knowledge-intensive society and economy tahun 1990-an, awal masa yang ditandai dengan perubahan yang sangat cepat dan membanjirnya informasi melalui perangkat internet dan telekomunikasi. Model Webberian menjadi dipandang memiliki struktur yang gemuk, lamban, dan tidak efektif. Dengan desain struktur birokrasi yang hirarkis, bersifat komando, dan terpusat di sekelompok elite birokrasi, serta penerapan aturan yang bersifat kaku dan mutlak menjadikan model Webberian dipandang tidak dapat mengejar ketertinggalannya dengan dinamika masyarakat dan pasar yang menuntut perubahan secara cepat.

Di era 1900-an pasca Great Depression, salah satu perdebatan para ekonom adalah terkait isu ‘kegagalan pasar (market failure)’ terhadap teori ekonomi klasik dan neoklasik. Perdebatan ini berujung pada lahirnya teori Keynes yang menyebutkan dibutuhkannya peran pemerintah yang lebih besar guna menstabilkan perekonomian khususnya dalam periode krisis agar ekonomi kembali pada kondisi normal.

Pada akhir 1960-an para ekonom memperdebatkan isu sebaliknya, yakni isu ‘kegagalan pemerintah (government failure)’ yang turut mendorong gagasan agar sektor pemerintah dapat lebih dekat ke pasar, lebih tanggap dan lebih memfokuskan diri pada masyarakat selaku customer dari pemerintah. Kelompok ekonom ini - berasal dari pendukung revitalisasi teori ekonomi neoklasik, serta sekolah-sekolah ‘public choice dan new institutional economics’ - berpendapat pula bahwa sektor swasta lebih unggul dibanding sektor pemerintah dalam hal efisiensi teknis dan biaya, dan menolak anggapan bahwa pemerintah mengetahui segalanya yang terjadi di pasar.

Adalah James Buchanan dibantu Gordon Tullock - duo ekonom yang merumuskan teori public choice. Dan James Buchanan atas jasa-jasanya kemudian memperoleh hadiah Nobel di bidang ekonomi. Teori ‘public choice’ menggunakan prinsip yang sama yang digunakan ekonom untuk menganalis perilaku individu di pasar dan menerapkannya dalam pengambilan keputusan kolektif. Ekonom yang mempelajari perilaku di pasar privat berasumsi bahwadorongan atas perilaku individu berasal dari kepentingan pribadi (self-interest). Walaupun perilaku sebagian besar individu tersebut didasarkan atas kepeduliannya terhadap sesama orang, motif utama mereka    - bisa pemberi kerja, pegawai, atau konsumen - tetaplah untuk diri sendiri.

Ekonom teori ‘public choice’ menerapkan asumsi yang sama bahwa walaupun individu-individu di arena politik memiliki kepedulian terhadap sesama orang, motif utama – bisa pemberi suara, politisi, pelobi, atau birokrat – adalah untuk diri sendiri. Teori tersebut bersifat skeptis terhadap pernyataan bahwa  perilaku kerja pegawai pemerintah secara murni didorong oleh tugas dan pertimbangan atas kepentingan masyarakat, dan berargumen bahwa terdapat tujuan perilaku lain yang lebih kuat seperti ‘maksimasi anggaran’, ‘penyerapan anggaran’, dan ‘penghindaran risiko’.

Kritikan terhadap model Webberian melahirkan tantangan bagi model pemerintahan terbaru yang disebut sebagai New Public Management (NPM). Model ini merupakan sintesa dari berbagai pendekatan: revitalisasi ekonomi neoklasik, new institutional economics, public choice, dan penggambaran model yang menyerupai sektor swasta. Reformasi terhadap model Webberian ini memperoleh daya dorong dari meningkatnya kesadaran terhadap potensi teknologi informasi dalam menunjang peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan pelayanan publik.

Terdapat tiga ciri utama dalam model NPM yaitu :

       1)  Disagregasi (pemecahan hirarki-hirarki sektor publik)

Mengubah hirarki agar lebih datar (flat) yang diikuti dengan penyesuaian sistem informasi dan manajerial. Contoh diagregasi dalam hal ini adalah penghapusan dan pengalihan jabatan eselon III dan IV yang berorientasi fungsi dan bukan administrasi menjadi jabatan fungsional yang ditunjang oleh sistem informasi dan manajerial yang sepadan.

       2)  Kompetisi penyedia sumber daya internal

Menggantikan pengambilan keputusan berjenjang (hirarki) dengan diversifikasi sumber-sumber penyedia input dan input antara dalam proses internal organisasi dan persaingan yang sehat. Contohnya adalah dengan mengurangi rantai komando dan melakukan pengalihan jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional yang bekerja berdasarkan merit system. Dengan penetapan target kinerja, akan terdapat beragam output dari para pejabat fungsional yang saling berkompetisi untuk memperoleh reward dari unit organisasi - baik sebagai tim maupun perseorangan.

      3)  Skema remunerasi

Beralih ke sistem insentif kinerja yang spesifik dan berbasis remunerasi (diukur dengan uang atau ekivalen) sebagaimana telah dibuktikan efektivitasnya pada sistem insentif bagi para profesional di sektor swasta

Agenda sosialisasi model NPM telah dilakukan sejauh ini dalam skema ‘policy transfer’ dan ‘policy learning’ melalui badan-badan dunia seperti IMF, World Bank, dan OECD. Beberapa negara maju khususnya negara-negara demokrasi Anglo-American (terutama Inggris, New Zealand, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia) telah memelopori penerapan model NPM. Di Inggris penerapan dimulai melalui jargon ‘joined up government’, yang diikuti oleh Amerika Serikat di era Clinton melalui jargon ‘reinvention of government’. New Zealand termasuk paling progresif saat ini dan telah menerapkan secara luas penggunaan kontrak sebagaimana lazimnya di sektor swasta untuk kesepakatan dua pihak antara badan-badan pemerintah, antara badan pemerintah dan penyedia swasta, di dalam badan pemerintah itu sendiri, dan dalam unsur ketenagakerjaan pegawainya. Di Indonesia sendiri penerapan model NPM sudah terdengar gaungnya melalui penerbitan UU ASN.

    PERKEMBANGAN REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA

    Pasca runtuhnya era Orde Baru, dalam reformasi birokrasi Indonesia    tahap pertama   (2010-2014)   Indonesia    melakukan    transisi    dari    model    birokrasi sebelumnya, suatu struktur birokrasi yang tampak seperti model Webberian, namun dalam penerapannya lebih dekat kepada model patronase yang sentralistis. Berbeda dengan era Orde Baru, dalam Orde Reformasi sistem birokrasi ditata kembali untuk menghilangkan model patronase antara lain melalui penyusunan tupoksi, indikator kinerja dan job grading. 

    Langkah awal  penataan birokrasi sejauh ini patut diapresiasi dan telah menunjukkan hasil dalam kestabilan struktur birokrasi. Beberapa sektor pemerintah (termasuk Kementerian Keuangan) telah berhasil menjadi pelopor reformasi birokrasi yang ditunjang oleh upaya keras pemberantasan korupsi tiada henti oleh KPK. Namun harus diakui di sebagian sektor pemerintah pusat dan daerah penegakan prinsip- prinsip transparansi, stabilitas, dan predictability model Webberian dalam pengambilan kebijakan belum berjalan mulus.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, model birokrasi kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan saat ini pada umumnya masih menganut prinsip-prinsip model Webberian sebagaimana diusung oleh UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Walaupun demikian terdapat lembaga pemerintah seperti Kementerian PPN/Bappenas yang sudah memelopori penerapan sebagian model NPM sejak tahun 2004 melalui penghapusan dan pengalihan jabatan eselon IV di kedeputian-kedeputian ke jabatan fungsional perencana (JFP). Unit kerja eselon IV kini hanya ditemui di Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas, Tata Usaha Kedeputian, dan Inspektorat.

Melalui pengalihan ke jabatan fungsional tersebut Bappenas menargetkan terjadi peningkatan kemampuan profesional dan peningkatan kinerja khususnya para fungsional perencana di bidang perencanaan baik perencanaan makro, sektoral, dan regional pembangunan nasional. Upaya Bappenas tersebut selaras dengan wacana pengalihan jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional yang telah disuarakan dalam berbagai kesempatan oleh Kemenpan-RB, dan juga UU ASN yang secara filosofis hanya mengenal eselonisasi hingga eselon II – eselonisasi yang diistilahkan sebagai jabatan pimpinan tinggi. Dalam UU ASN, jabatan yang berorientasi pada administrasi dimasukkan ke dalam jabatan administrasi, sedangkan jabatan yang berorientasi pada fungsi dimasukkan ke dalam jabatan fungsional.

Sementara itu Kementerian Keuangan baru mulai merintis melalui penerbitan PMK Nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan yang berlaku efektif per 4 Februari 2014. Penerbitan PMK ini didasari atas tujuan untuk menyamakan persepsi mengenai jabatan fungsional bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melakukan revitalisasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Upaya pengembangan dan revitalisasi jabatan fungsional mengandung implikasi antara lain perlunya rasionalisasi jabatan struktural dan jabatan fungsional, penyusunan jenjang karir kepegawaian, program diklat yang relevan dan terstruktur, job grading dan job pricing, penentuan orang yang tepat pada jabatannya, pengelolaan kinerja pegawai, penghargaan finansial dan non-finansial kepada pegawai, dan budaya kemitraan antara jabatan struktural dan jabatan fungsional berdasarkan kode etik yang berlaku.

Upaya pengalihan jabatan struktural tertentu yang lebih berorientasi ke fungsi menjadi jabatan fungsional perlu dilakukan mengingat hal tersebut akan mendukung lima tema transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan, yakni

Text Box: 1.	Memperkuat budaya akuntabilitas berorientasi outcome;
2.	Merevisi model operasional, merampingkan proses bisnis, mempercepat digitalisasi pada skala besar;
3.	Membuat struktur organisasi lebih “fit-for-purpose” dan efektif;
4.	Menghargai kontribusi pegawai berprestasi dengan mengembangkan dan memberdayakan mereka untuk memperoleh dan membangun keahlian fungsional yang vital;
5.	Menjadi lebih proaktif dalam mempengaruhi stakeholder untuk menghasilkan terobosan nasional.


Transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan itu sendiri merupakan amanat dari KMK Nomor 183 tahun 2013 tentang Kebijakan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025. Dalam KMK tersebut dirumuskan bahwa strategi bidang organisasi dan tata kelola adalah mewujudkan transformasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi melalui pengembangan jabatan fungsional dan penataan jabatan struktural dengan rincian strategi sebagai berikut:

  

Periode 2014-2019

Periode 2020-2025:

-       Membentuk jabatan fungsional core business Kemenkeu;

-      Monev jabatan fungsional;

-       Penyempurnaan jabatan fungsional Kementerian Keuangan yang sudah ada;

-       Penggunaan jabatan fungsional yang dikembangkan K/L lain;

-       Memasukkan tusi jabatan fungsional ke dalam peraturan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan;

-     Pengembangan TIK untuk mendukung pengembangan jabatan fungsional.

-        Rasionalisasi jabatan struktural dan jabatan fungsional (right sizing);

-       Sinergisitas antara jabatan struktural dan jabatan fungsional;

-        Penyempurnaan jabatan fungsional Kementerian Keuangan yang sudah ada;

-       Penggunaan jabatan fungsional yang dikembangkan K/L lain.Sementara itu sebagai implementasi PMK Nomor 27 tahun 2014, Badan Kebijakan Fiskal yang saat ini telah memiliki jabatan fungsional peneliti juga telah mengusulkan jabatan fungsional baru yakni analis ekonomi. Sedangkan dari usulan seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan terdapat total dua puluh usulan jabatan fungsional baru.

Sejauh ini Kemenpan-RB telah memfasilitasi kelahiran jabatan fungsional analis kebijakan melalui penerbitan landasan hukumnya. Jabatan fungsional analis kebijakan telah memiliki landasan hukum dan pedoman teknis menurut Permenpan-RB Nomor 45 tahun 2013. Di samping itu instansi pembina jabatan fungsional analis kebijakan telah ditunjuk yakni Lembaga Administrasi Negara (LAN) berdasarkan Perpres nomor 57 tahun 2013. Di luar itu, terdapat beberapa jabatan fungsional lain yang bisa saja berada di unit-unit tertentu di BKF, walau nantinya menginduk ke unit pembina asal. Contohnya antara lain perencana, perancang peraturan undang-undang, analis kepegawaian, dan pranata komputer. Hal tersebut semestinya dimungkinkan karena UU ASN disusun bertujuan untuk menerapkan sistem manajemen pegawai yang berbasis jabatan

- sebagai pengganti sistem manajemen pegawai berbasis karier menurut UU Pokok-Pokok Pegawai Nomor 8 tahun 1974 dan UU Nomor 43 tahun 1999.

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini, dalam perjalanan evolusi model birokrasi paling tidak terdapat tiga model yaitu 1) model patronase, 2) model Webberian, dan 3) model New Public Management (NPM). Perjalanan evolusi model birokrasi merupakan respon terhadap perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat dan dipacu oleh peristiwa yang mengubah tatanan ekonomi masyarakat secara fundamental, seperti revolusi industri, krisis ekonomi serta perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi. Berbagai teori ekonomi yang lahir memberikan penguatan terhadap evolusi ini.

Model birokrasi pemerintah Indonesia termasuk Kementerian Keuangan  dan Badan Kebijakan Fiskal saat ini adalah dalam proses transisi dari model Webberian ke model New Public Management seiring dengan penerbitan UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014. Kementerian Keuangan telah mengumpulkan duapuluh calon jabatan fungsional baru termasuk analis ekonomi yang diusulkan oleh Badan Kebijakan Fiskal. Selain jabatan fungsional peneliti yang sudah terlebih dulu ada di BKF, direkomendasikan untuk mengisi BKF dengan jabatan fungsional inti BKF seperti analis kebijakan dan analis ekonomi. Selanjutnya rekomendasi tersebut juga dapat diterapkan untuk jabatan fungsional di luar inti BKF mengingat UU ASN bertujuan untuk menerapkan sistem manajemen pegawai yang berbasis jabatan dan bukan lagi sistem manajemen pegawai berbasis karier. Hal-hal tersebut diharapkan akan mengukuhkan BKF dan Kementerian Keuangan sebagai  pelopor reformasi birokrasi guna menuju tata kelola pemerintahan Indonesia ke depan yang semakin efektif, efisien, maju dan       modern.


Penulis : Sigit


REFERENSI

S. Goldfinch, J. Wallis. International Handbook of Public Management Reform. Edward Elgar Publishing. 2009

J.S. Shaw. Public Choice Theory, dalam The Concice Encyclopedia of Economics. Library of Economics and Liberty.

C. Winston. Government Failure versus Market Failure: Microeconomics Policy Research and Government Performance. AEI-Brookings Joint Center For Regulatory Studies. 2006.

Kementerian Keuangan. Cetak Biru Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan 2014-2025

Naskah Akademik Rancangan UU ASN. Peraturan perundang-undangan yang relevan.


Mengenal Politik Dalam Islam

Ilmu atau teori politik Islam bersumber dan diderivasi dari Alquran. Mungkin ini dianggap klaim berlebihan, tetapi sebenarnya tidak juga. Se...