Ilmu atau teori politik Islam bersumber dan diderivasi dari Alquran.
Mungkin ini dianggap klaim berlebihan, tetapi sebenarnya tidak juga. Sebab
politik menyangkut banyak bidang kehidupan, sedangkan ayat-ayat dalam Alquran
banyak membicarakan masalah kehidupan sosial termasuk politik. Meski ayat-ayat
itu baru berupa semisal konsep, namun jika dipahami dengan penalaran yang
cerdas akan ditemukan prinsip luhur berpolitik. Konsep-konsep semisal dalam
ayat-ayat itu berkaitan antara satu dengan yang lain dan membentuk struktur
konsep yang sistemik.
Sebagai contoh konsep khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30, QS. An-Nur: 55,
QS. An-Naml: 62, QS. As-Shad: 26, QS. Al-An’am: 165), berkaitan erat dengan
konsep hukum dan keadilan (QS. An-Nisa: 58, 105, 135, QS. Al-Maidah: 6) dan
juga kepemimpinan (QS. Ali-Imran: 118, QS. An-Nisa: 49, QS. Asy-Syu’ara:
15-152). Masalah kepemimpinan berkaitan dengan masalah musyawarah (QS.
Ali-Imran: 159, QS. As-Suraa’: 38). Prinsip persatuan dan persaudaraan (QS.
Ali-Imran: 103, QS. Al-Hujurat: 10) berkaitan dengan prinsip persamaan (QS.
An-Nisa: 1), tolong-menolong, membela yang lemah (QS. Al-Maidah: 2, QS.
At-Taubah: 11, QS. Al-Balad: 12-16), perdamaian dan peperangan (QS. An-Nisa:
89-90, QS. Al-Anfal: 61) dan lain sebagainya yang sangat komplek, sekompleks
kehidupan manusia itu sendiri (Hamid Fahmy Zarkasyi, ISLAMIA, Identitas dan Problem Politik Islam, Vol. V, 2009:
5-6).
فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ
الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا (٥٤)
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah
memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan
kepadanya kerajaan yang besar” (QS. An-Nisa: 54).
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الأرْضِ
أَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا
عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الأمُورِ (٤١)
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang jika
Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari
perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”
(QS. Al-Hajj: 41).
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا
الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا
بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا
بَصِيرًا (٥٨)
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat” (QS.
An-Nisa: 58).
Makna kerajaan, kedudukan, hukum, dan keadilan sebagaimana telah tertulis
dalam ayat-ayat di atas adalah makna-makna yang mewakili makna politik. Menurut
Muhammad Elvandi, politik yang berarti pengelolaan urusan manusia sangat
memadai untuk kalimat-kalimat tersebut, juga untuk makna-makna serupa yang
sangat banyak di dalam Alquran. Betul bahwa istilah politik atau as-siyasah tidak tercantum di dalam Alquran,
tetapi prinsip-prinsip politik sangat ditekankan di dalamnya sebagai pegangan
manusia dalam berinteraksi di tengah masyarakat luas.
Jika dalam Alquran terdapat esensi politik
walau tidak ada sama sekali istilah politik atau as-siyasah maka dalam Hadits, politik dalam
konteks pengeloaan manusia terdapat dalam Hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu
Hurairah r.a.:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ
الأَنْبِيَاءُ
Artinya: “… (Zaman dahulu) Bani Israil itu dipimpin oleh para Nabi”.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathu Al-Bari, sebagaimana dinukil oleh Muhammad
Elvandi bahwa kata yasusu yang
menjadi akar kata as-siyasah dalam Hadits shahih
tersebut menunjukkan bahwa masyarakat harus memiliki seseorang yang mengelola
dan memimpin masyarakat ke jalan yang benar, dan membela yang teraniaya dari
para pelanggar.
Siyasah (politik) secara bahasa berarti mengelola, mengatur, memerintah,
dan melarang sesuatu. Yusuf Qardhawi mengartikan politik adalah semua yang
berhubungan dengan pemerintahan dan pengelolaan masyarakat madani. Kemudian
Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan siyasah sebagai pengelolaan masalah umum
bagi Negara bernuansa Islam yang menjamin terealisasinya kemaslahatan dan
terhindar dari kemudharatan dengan tidak melanggar ketentuan syariat. Selanjutnya
dalam buku As-Siyasah Al-Hakimah, sebagaimana
dinukil oleh Abdul Hamid Al-Ghazali dalam bukunya yang berjudul “Pilar-pilar
Kebangkitan Umat” dijelaskan bahwa Ibnu Qayyim mendefinisikan politik adalah
semua aktivitas yang mendekatkan manusia kepada kemaslahatan dan menjauhkan
dari kerusakan, meskipun tidak pernah ditegaskan oleh Rasul dan tidak pernah
disinggung oleh wahyu yang diturunkan, karena semua jalan yang bisa
mengantarkan kepada keadilan, maka jalan itu adalah bagian dari agama ini (Islam).
Dalam tradisi Arab, orang yang memegang kekuasaan secara politik adalah
orang yang mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Kemudian yang
lebih menarik adalah bahwa ternyata politik itu tidak identik dengan kekuasaan
dan memanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dalam
kitabMu’jamu Lugghatil Fuqaha jilid 1, hal: 237,
sebagaimana dinukil oleh Jasiman, bahwa dalam hal siyasah ada dua kata kunci
yang dapat diambil dari kamus bahasa para fuqaha, yaitu cinta dan pelayanan.
Dalam sejarah peradaban Islam, telah banyak ulama-ulama klasik yang menulis
berkaitan dengan masalah politik. Seperti Ibnu Abi Rabi (w. 842M) menulis buku
berjudul Suluk al-Malik fi tadbir al-Mamalik, Al-Farabi (w.
339H/ 950M) menulis buku Ara Madinat al-Fadhilah,
Al-Mawardi (w. 450H/ 1058M) yang menulis teori politiknya dalam buku
berjudul Al-Ahkam al-Sultaniyah, Al-Ghazali (w. 505H/ 1111M)
menulis buku berjudul Al-Tibrul Masbuk fi Nasihat
al-Muluk, dan Ibnu Taimiyyah (w. 728H/ 1328) menulis buku Al-Siyasah al-Syar’iyyah.
Islam sebagai agama yang komprehensif telah banyak berbicara terkait
seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk politik. Oleh karenanya antara agama
dan politik tidak ada sekularisasi (pemisahan). Sebagaimana pandangan seorang
ulama kontemporer, yaitu Hasan Al-Banna, bahwa politik tidak terlepas dari
Islam. Hal demikian berangkat dari pemahamannya bahwa Islam mencakup dan
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia di mana politik adalah sebagian
diantaranya. Memisahkan agama dari politik atau memisahkan politik dari agama
sama saja dengan memisahkan agama ini dari kehidupan sebagaimana yang dilakukan
oleh kaum sekuler. Atas dasar itu, secara tegas Hasan Al-Banna mengatakan bahwa
seorang muslim tidak akan sempurna keislamannya kecuali bila ia menjadi
politikus, memberikan perhatian terhadap problematika umat, dan peduli
kepadanya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setiap organisasi keislaman harus
menjadikan kepedulian terhadap problematika politik umat sebagai program
utamanya, dan bila tidak maka ia sendiri masih perlu untuk memahami Islam itu
sendiri.
Sumber : Dakwatuna
No comments:
Post a Comment