Sebagian pegawai
Kementerian Keuangan dan juga kementerian lainnya bernapas lega mendengar UU Aparatur Sipil Negara atau disingkat
UU ASN telah disahkan oleh DPR pada tanggal 19 Desember 2013 lalu. Asa untuk menopang keberlanjutan ekonomi keluarga
untuk setidaknya dua tahun ke depan masih ada. Mereka yang harusnya
sudah pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
LATAR BELAKANG
Pengesahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara yang kemudian berlaku
efektif per 15 Januari 2014 menandai dimulainya babak lanjutan
pembenahan birokrasi pemerintah Indonesia. Tidak terasa fase pertama reformasi birokrasi yang diinisiasi
melalui penerbitan Perpres nomor 81 tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 akan berakhir pada tahun 2014 ini. Masih ada dua fase reformasi birokrasi di depan yang
masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2014 dan 2019,
yaitu fase kedua (2015-2019)
dan fase ketiga (2020-2024).
Jika garis waktu ditarik ke belakang, sejarah reformasi
birokrasi Indonesia diawali oleh
terjadinya krisis multidimensi yang melanda Indonesia pada tahun 1997. Peristiwa ekonomi yang diawali oleh
runtuhnya nilai tukar rupiah menjadi pemicu
sekaligus pendorong Indonesia untuk melakukan pembenahan di segala bidang. Reformasi di bidang ekonomi,
hukum, dan politik telah dilakukan terlebih dahulu, dan reformasi di bidang
birokrasi kemudian menyusul.
Bila tadi telah disebutkan bahwa pemicu dan pendorong
reformasi birokrasi Indonesia
diawali oleh peristiwa ekonomi, maka demikian
pula halnya model- model
birokrasi yang ada. Model birokrasi yang dianut oleh banyak negara di dunia saat ini termasuk Indonesia adalah
mengadopsi model birokrasi yang telah diterapkan di negara-negara demokrasi
Anglo-American, yang dipelopori oleh Inggris, Australia,
New Zealand, Amerika Serikat, dan Kanada. Kelahiran model- model birokrasi sendiri
tidak lepas dari peran dan dukungan perkembangan peristiwa ekonomi, serta teori-teori ekonomi dan administrasi publik.
Tulisan ini akan membahas beberapa isu. Isu pertama adalah
perjalanan evolusi model birokrasi di
dunia dalam perspektif ekonomi. Isu selanjutnya adalah uraian singkat perkembangan reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya
di Kementerian Keuangan
dan Badan Kebijakan
Fiskal, yang selanjutnya ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi singkat.
EVOLUSI MODEL
BIROKRASI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI
Sejarah menunjukkan bahwa peristiwa ekonomi,
teori-teori ekonomi dan administrasi publik memiliki andil yang amat besar dalam mendorong evolusi
model birokrasi. Paling tidak terdapat
tiga model dalam sejarah tata pemerintahan dunia, yakni 1) model patronase; 2) model Webberian; dan 3) model
New Public Management (NPM)
Model birokrasi tertua adalah model patronase, yang banyak
digunakan pada masa pemerintahan
kerajaan. Dalam model ini, kekuasaan
pengelolaan dan pengendalian
pemerintahan berada dalam genggaman satu orang yakni raja/ratu. Demi kepentingan melanggengkan kekuasaannya,
maka raja akan memilih dan merekrut orang-orang terdekatnya untuk menjadi
‘pejabat dan pegawai
pemerintah’ dan membantunya mengelola roda pemerintahan sehari-hari. Kesetiaan menjalankan perintah raja menjadi
indikator utama pencapaian seseorang, terlepas apakah perintah raja tersebut baik atau buruk bagi rakyat
yang dipimpinnya. Model ini kemudian
ditinggalkan banyak negara dan pemerintahan pasca era revolusi industri
(1750-1850).
Terjadinya revolusi industri di Inggris tidak hanya
mengubah cara pandang pebisnis dalam
mengelola industrinya tapi juga turut andil dalam mengubah cara pandang
negara dalam mengelola
pemerintahannya. Aktivitas industri
yang semula bersifat home-made dan berskala kecil kemudian
berkembang menjadi industri massal.
Contoh sukses dan paling populer dari penerapan manajemen industri produksi massal adalah metode
Henry Ford dalam mengelola industri mobil di Amerika Serikat.
Agar proses produksi mobil berlangsung produktif dan efisien serta dapat menghasilkan produk seragam secara massal, maka Henry Ford menyusun organisasi dari perusahaan Ford Motor miliknya yang didirikan tahun 1903 berdasarkan prinsip rule of law. Dengan prinsip tersebut, organisasi perusahaan memiliki penjabaran yang jelas dalam dokumen-dokumen tertulis dan mengikat secara hukum terhadap hubungan antar hirarki atau level manajemen, antar manajer dalam perusahaan, dan antar unit organisasi. Wilayah kekuasaan, instruksi atau perintah, dan tanggung jawab dari masing-masing unit organisasi dan para manajer dalam unit organisasi yang sama memiliki batasan yang jelas dan mengikat secara hukum.
Pada tahun 1930-an seorang ahli ekonomi politik dan
sosiolog kenamaan asal Jerman - Max
Webber – memformulasikan sistem administrasi pemerintahan modern di masa itu, suatu model birokrasi
yang dikenal dengan sebutan model Webberian,
model birokratis, atau model tradisional. Efisiensi dan produktivitas yang ditawarkan oleh pola kerja industri pasca revolusi industri
mengilhami Webber untuk
mengadopsinya bagi tata laksana pemerintahan. Oleh karenanya model Webberian ini memiliki kemiripan
dengan pola organisasi industri massal seperti halnya
Ford Motor dan industri massal
lainnya.
Menurut model Webberian, administrasi pemerintahan didasarkan atas dokumen-dokumen
tertulis, dan pengambilan keputusan merujuk pada aturan- aturan yang didokumentasikan dan didasari kebiasaan
pelaksanaan suatu kegiatan sebelumnya. Model ini menekankan pentingnya kendali
terhadap input dan proses pengambilan kebijakan. Keberadaan aturan yang terdokumentasi dengan baik memungkinkan mutasi pegawai tidak akan mengganggu roda administrasi
pemerintahan, sehingga membuat struktur birokrasi lebih permanen dan stabil.
Warga negara yang merupakan ‘konsumen’ atau ‘klien’ bagi
pemerintah diperlakukan sama di depan
hukum, dan keputusan yang diberikan pemerintah
terhadap warga negara merujuk pada hukum dan peraturan yang berlaku
serta peristiwa sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar keputusan bersifat
adil dan terhindar dari sengketa, serta menjaga
transparansi, stabilitas, dan predictability dari keputusan itu sendiri. Para
pegawai pemerintah memiliki keahlian tersendiri, dan rekruitmen didasarkan atas hasil tes yang menguji keahlian
dan kemampuan teknis calon pegawai.
Berbeda dengan model patronase, pemisahan secara tegas dilakukan antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan.
Anggota legislatif bertindak sebagai
pembuat kebijakan dan pemerintahlah kemudian
yang mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Di tengah sisi baik dari model Webberian, berbagai kritik
terhadap model Webberian bermunculan
sejak tahun 1970-an dan menemukan momentumnya di era knowledge-intensive
society and economy tahun
1990-an, awal masa yang ditandai dengan perubahan yang sangat cepat dan membanjirnya informasi melalui perangkat
internet dan telekomunikasi. Model Webberian menjadi
dipandang memiliki struktur
yang gemuk, lamban,
dan tidak efektif.
Dengan desain struktur
birokrasi yang hirarkis,
bersifat komando, dan terpusat di sekelompok
elite birokrasi, serta penerapan aturan yang bersifat kaku dan mutlak menjadikan model Webberian dipandang tidak
dapat mengejar ketertinggalannya dengan dinamika
masyarakat dan pasar yang menuntut
perubahan secara cepat.
Di era 1900-an pasca Great
Depression, salah satu perdebatan para ekonom adalah terkait isu ‘kegagalan pasar (market failure)’ terhadap teori ekonomi klasik dan neoklasik. Perdebatan ini berujung pada lahirnya teori Keynes yang menyebutkan dibutuhkannya peran pemerintah yang lebih besar guna menstabilkan perekonomian khususnya dalam periode krisis agar ekonomi
kembali pada kondisi
normal.
Pada akhir 1960-an para ekonom memperdebatkan isu
sebaliknya, yakni isu ‘kegagalan
pemerintah (government failure)’ yang
turut mendorong gagasan agar sektor pemerintah dapat lebih dekat ke pasar, lebih tanggap
dan lebih memfokuskan diri pada masyarakat selaku customer dari
pemerintah. Kelompok ekonom ini -
berasal dari pendukung revitalisasi teori ekonomi neoklasik, serta sekolah-sekolah ‘public choice dan new institutional economics’ - berpendapat pula bahwa sektor swasta lebih unggul
dibanding sektor pemerintah dalam hal efisiensi
teknis dan biaya, dan menolak anggapan bahwa pemerintah mengetahui segalanya
yang terjadi di pasar.
Adalah James Buchanan
dibantu Gordon Tullock
- duo ekonom yang merumuskan teori public choice.
Dan James Buchanan
atas jasa-jasanya kemudian
memperoleh hadiah Nobel di
bidang ekonomi. Teori ‘public choice’ menggunakan prinsip yang sama yang digunakan
ekonom untuk menganalis perilaku individu di pasar dan menerapkannya dalam pengambilan keputusan
kolektif. Ekonom yang mempelajari perilaku
di pasar privat
berasumsi bahwa
Ekonom teori ‘public choice’
menerapkan asumsi yang sama bahwa walaupun
individu-individu di arena politik memiliki kepedulian terhadap sesama orang, motif utama – bisa pemberi suara,
politisi, pelobi, atau birokrat – adalah untuk diri sendiri. Teori tersebut bersifat
skeptis terhadap pernyataan bahwa perilaku kerja pegawai pemerintah secara murni didorong
oleh tugas dan pertimbangan atas kepentingan masyarakat, dan berargumen bahwa terdapat tujuan perilaku lain yang lebih kuat
seperti ‘maksimasi anggaran’, ‘penyerapan anggaran’, dan ‘penghindaran risiko’.
Kritikan terhadap model Webberian melahirkan tantangan bagi model pemerintahan terbaru
yang disebut sebagai
New Public Management (NPM). Model ini merupakan
sintesa dari berbagai
pendekatan: revitalisasi ekonomi
neoklasik, new institutional
economics, public choice, dan penggambaran model yang menyerupai sektor swasta. Reformasi
terhadap model Webberian
ini memperoleh daya dorong dari meningkatnya kesadaran
terhadap potensi teknologi
informasi dalam menunjang
peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan
pelayanan publik.
Terdapat tiga ciri utama dalam
model NPM yaitu
:
1) Disagregasi (pemecahan hirarki-hirarki sektor publik)
Mengubah hirarki
agar lebih datar (flat)
yang diikuti dengan
penyesuaian sistem informasi
dan manajerial. Contoh diagregasi dalam hal ini adalah penghapusan dan pengalihan jabatan eselon
III dan IV yang berorientasi fungsi dan
bukan administrasi menjadi jabatan fungsional yang ditunjang oleh sistem informasi
dan manajerial yang sepadan.
2) Kompetisi penyedia sumber
daya internal
Menggantikan pengambilan keputusan berjenjang (hirarki)
dengan diversifikasi sumber-sumber penyedia
input dan input antara dalam proses internal
organisasi dan persaingan yang sehat. Contohnya adalah dengan mengurangi rantai komando dan melakukan pengalihan
jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional
yang bekerja berdasarkan merit system.
Dengan penetapan target kinerja, akan
terdapat beragam output dari para pejabat fungsional yang saling berkompetisi untuk memperoleh reward dari unit organisasi - baik
sebagai tim maupun perseorangan.
3) Skema remunerasi
Beralih
ke sistem insentif kinerja yang spesifik dan berbasis remunerasi (diukur dengan uang atau ekivalen) sebagaimana
telah dibuktikan efektivitasnya pada sistem insentif bagi para profesional di sektor
swasta
Agenda sosialisasi model NPM telah dilakukan sejauh ini dalam skema ‘policy transfer’
dan ‘policy learning’ melalui badan-badan dunia seperti
IMF, World Bank, dan OECD. Beberapa
negara maju khususnya
negara-negara demokrasi Anglo-American (terutama Inggris, New Zealand,
Amerika Serikat, Kanada,
dan Australia) telah memelopori penerapan
model NPM. Di Inggris penerapan
dimulai melalui jargon ‘joined up government’, yang diikuti oleh Amerika
Serikat di era Clinton melalui jargon ‘reinvention
of government’. New Zealand
termasuk paling progresif
saat ini dan telah menerapkan secara luas penggunaan kontrak sebagaimana lazimnya
di sektor swasta untuk kesepakatan dua pihak antara badan-badan pemerintah, antara badan pemerintah dan penyedia swasta,
di dalam badan pemerintah itu sendiri, dan dalam unsur ketenagakerjaan
pegawainya. Di Indonesia sendiri penerapan model NPM sudah terdengar
gaungnya melalui penerbitan UU ASN.
PERKEMBANGAN REFORMASI
BIROKRASI DI INDONESIA
Pasca runtuhnya era Orde Baru, dalam reformasi birokrasi Indonesia tahap pertama (2010-2014) Indonesia melakukan transisi dari model birokrasi sebelumnya, suatu struktur birokrasi yang tampak seperti model Webberian, namun dalam penerapannya lebih dekat kepada model patronase yang sentralistis. Berbeda dengan era Orde Baru, dalam Orde Reformasi sistem birokrasi ditata kembali untuk menghilangkan model patronase antara lain melalui penyusunan tupoksi, indikator kinerja dan job grading.
Langkah awal penataan birokrasi sejauh ini patut diapresiasi dan telah menunjukkan hasil dalam kestabilan struktur birokrasi. Beberapa sektor pemerintah (termasuk Kementerian Keuangan) telah berhasil menjadi pelopor reformasi birokrasi yang ditunjang oleh upaya keras pemberantasan korupsi tiada henti oleh KPK. Namun harus diakui di sebagian sektor pemerintah pusat dan daerah penegakan prinsip- prinsip transparansi, stabilitas, dan predictability model Webberian dalam pengambilan kebijakan belum berjalan mulus.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, model birokrasi kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan
Fiskal, Kementerian Keuangan saat ini pada umumnya masih menganut prinsip-prinsip
model Webberian sebagaimana diusung oleh UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Walaupun demikian terdapat
lembaga pemerintah seperti
Kementerian PPN/Bappenas yang sudah memelopori penerapan sebagian model NPM sejak tahun 2004 melalui penghapusan
dan pengalihan jabatan eselon IV di kedeputian-kedeputian ke jabatan fungsional perencana (JFP). Unit kerja eselon
IV kini hanya ditemui di Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas,
Tata Usaha Kedeputian, dan Inspektorat.
Melalui pengalihan ke jabatan fungsional tersebut Bappenas
menargetkan terjadi peningkatan
kemampuan profesional dan peningkatan kinerja khususnya para fungsional perencana
di bidang perencanaan baik perencanaan makro, sektoral,
dan regional pembangunan nasional. Upaya Bappenas tersebut selaras dengan wacana pengalihan jabatan eselon
III dan IV ke jabatan fungsional yang telah
disuarakan dalam berbagai kesempatan oleh Kemenpan-RB, dan juga UU ASN yang secara filosofis hanya mengenal eselonisasi hingga eselon II – eselonisasi yang diistilahkan sebagai
jabatan pimpinan tinggi.
Dalam UU ASN, jabatan yang berorientasi pada administrasi dimasukkan ke dalam jabatan
Sementara itu Kementerian Keuangan baru mulai merintis melalui
penerbitan PMK Nomor 27 tahun 2014 tentang
Pedoman Pembentukan dan Penggunaan
Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan yang berlaku efektif per 4 Februari 2014.
Penerbitan PMK ini didasari atas tujuan untuk menyamakan persepsi mengenai jabatan
fungsional bagi seluruh
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku guna melakukan revitalisasi jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Upaya pengembangan dan revitalisasi jabatan
fungsional mengandung implikasi
antara lain perlunya
rasionalisasi jabatan
struktural dan jabatan fungsional, penyusunan jenjang karir kepegawaian, program
diklat yang relevan
dan terstruktur, job grading
dan job pricing, penentuan
orang yang tepat pada jabatannya, pengelolaan kinerja pegawai,
penghargaan finansial dan non-finansial kepada pegawai, dan budaya
kemitraan antara jabatan
struktural dan jabatan
fungsional berdasarkan kode etik yang berlaku.
Upaya pengalihan jabatan struktural tertentu yang lebih berorientasi ke fungsi menjadi jabatan fungsional perlu dilakukan mengingat hal
tersebut akan mendukung lima tema transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan, yakni
![]() |
Transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan itu sendiri
merupakan amanat dari KMK Nomor 183 tahun 2013 tentang
Kebijakan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025. Dalam KMK tersebut
dirumuskan bahwa strategi
bidang organisasi dan tata kelola adalah mewujudkan transformasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi melalui pengembangan jabatan
fungsional dan penataan
jabatan struktural dengan rincian strategi
sebagai berikut:
|
Periode 2014-2019 |
Periode 2020-2025: |
|
-
Membentuk jabatan fungsional core business Kemenkeu; -
Monev jabatan fungsional; -
Penyempurnaan jabatan fungsional Kementerian Keuangan yang sudah ada; -
Penggunaan jabatan fungsional yang dikembangkan K/L lain; -
Memasukkan tusi jabatan fungsional ke dalam peraturan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; -
Pengembangan TIK untuk mendukung pengembangan jabatan fungsional. |
-
Rasionalisasi jabatan struktural dan jabatan fungsional (right sizing); - Sinergisitas
antara jabatan struktural dan jabatan fungsional; -
Penyempurnaan jabatan
fungsional Kementerian Keuangan yang sudah ada; - Penggunaan jabatan fungsional yang dikembangkan K/L lain.Sementara itu sebagai implementasi PMK Nomor 27 tahun 2014, Badan Kebijakan Fiskal yang saat ini telah memiliki jabatan fungsional peneliti juga telah mengusulkan jabatan fungsional baru yakni analis ekonomi. Sedangkan dari usulan seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan terdapat total dua puluh usulan jabatan fungsional baru. |
Sejauh ini Kemenpan-RB telah memfasilitasi kelahiran jabatan fungsional analis kebijakan melalui penerbitan landasan hukumnya. Jabatan fungsional analis kebijakan telah memiliki landasan hukum dan pedoman teknis menurut Permenpan-RB Nomor 45 tahun 2013. Di samping itu instansi pembina jabatan fungsional analis kebijakan telah ditunjuk yakni Lembaga Administrasi Negara (LAN) berdasarkan Perpres nomor 57 tahun 2013. Di luar itu, terdapat beberapa jabatan fungsional lain yang bisa saja berada di unit-unit tertentu di BKF, walau nantinya menginduk ke unit pembina asal. Contohnya antara lain perencana, perancang peraturan undang-undang, analis kepegawaian, dan pranata komputer. Hal tersebut semestinya dimungkinkan karena UU ASN disusun bertujuan untuk menerapkan sistem manajemen pegawai yang berbasis jabatan
- sebagai
pengganti sistem manajemen
pegawai berbasis karier menurut UU Pokok-Pokok Pegawai
Nomor 8 tahun 1974 dan UU Nomor 43 tahun 1999.
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini, dalam perjalanan evolusi model birokrasi paling tidak terdapat tiga model
yaitu 1) model patronase, 2) model Webberian,
dan 3) model New Public Management (NPM).
Perjalanan evolusi model birokrasi
merupakan respon terhadap perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat dan dipacu oleh peristiwa yang mengubah tatanan
ekonomi masyarakat secara fundamental, seperti revolusi industri, krisis ekonomi serta perkembangan
teknologi telekomunikasi dan informasi. Berbagai teori ekonomi yang lahir
memberikan penguatan terhadap
evolusi ini.
Model birokrasi pemerintah Indonesia termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal saat ini adalah dalam proses transisi dari model Webberian ke model New Public Management seiring dengan penerbitan UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014. Kementerian Keuangan telah mengumpulkan duapuluh calon jabatan fungsional baru termasuk analis ekonomi yang diusulkan oleh Badan Kebijakan Fiskal. Selain jabatan fungsional peneliti yang sudah terlebih dulu ada di BKF, direkomendasikan untuk mengisi BKF dengan jabatan fungsional inti BKF seperti analis kebijakan dan analis ekonomi. Selanjutnya rekomendasi tersebut juga dapat diterapkan untuk jabatan fungsional di luar inti BKF mengingat UU ASN bertujuan untuk menerapkan sistem manajemen pegawai yang berbasis jabatan dan bukan lagi sistem manajemen pegawai berbasis karier. Hal-hal tersebut diharapkan akan mengukuhkan BKF dan Kementerian Keuangan sebagai pelopor reformasi birokrasi guna menuju tata kelola pemerintahan Indonesia ke depan yang semakin efektif, efisien, maju dan modern.
Penulis : Sigit
REFERENSI
S. Goldfinch, J. Wallis. International
Handbook of Public Management Reform. Edward Elgar
Publishing. 2009
J.S. Shaw. Public
Choice Theory, dalam The Concice Encyclopedia of Economics. Library of Economics and Liberty.
C. Winston. Government
Failure versus Market Failure:
Microeconomics Policy Research
and Government Performance. AEI-Brookings Joint Center For Regulatory Studies. 2006.
Kementerian Keuangan. Cetak Biru Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan 2014-2025
Naskah Akademik Rancangan UU ASN. Peraturan
perundang-undangan yang relevan.

Reformasi birokrasi mencegah koruptor, semoga saja
ReplyDelete