Pemerintah Memutuskan Harga Minyak Goreng Mengikuti Mekanisme Pasar

     Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk harga minyak goreng mengikuti mekanisme pasar. ditengah kelangkaan minyak yang masih terjadi dibeberapa daerah, dengan kebijakan tersebut maka harga minyak kemasan tidak lagi mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET), yang mengacu pada keputusan Menteri Perdagangan nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku pada 1 Februari lalu, dimana HET minyak kemasan premium diangka 14.000/liter.

    Dalam rencana tersebut pemerintah mempertimbangkan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan minyak goreng curah, untuk soal minyak kemasan dibiarkan untuk mengikuti mekanisme harga pasar. Jadi nanti kita akan jaga harga eceran tertinggi minyak curah sementara masyarakat yang akan membeli minyak kemasan bisa menyesuaikan dengan kebutuhannnya.

    Dengan kebijakan penyerahan pada mekanisme pasar, akan juga menimbulkan dampak yang signifikan juga karena hari ini masyarakat kebanyakan sudah menggunakan minyak kemasan, kerena sudah meningkatnya kesadaran akan pola hidup sehat. Semoga pemerintah bisa mengkaji lebih dalam lagi terkait kebijakan yang telah dibuat terkait penghapusan HET minyak kemasan.

No comments:

Post a Comment

Mengenal Politik Dalam Islam

Ilmu atau teori politik Islam bersumber dan diderivasi dari Alquran. Mungkin ini dianggap klaim berlebihan, tetapi sebenarnya tidak juga. Se...